Sebanyak 84 atlet Kabupaten Banjar siap bersaing pada Pekan Olahraga Pelajar (POPDA) tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang akan dilaksanakan sejak tanggal 4 hingga 9 Juni 2010 di Banjarmasin. Kontingen dilepas secara resmi oleh Sekda Banjar Ir. H. Nasrun Syah MP, Selasa, 1 Juni 2010 di halaman Perkantoran Pemkab Banjar.
ATLET POPDA BANJAR SIAP BERTANDING
TMMD KE 84 TAHUN 2010 DIMULAI
Program TMMD dilaksanakan sebagai upaya membantu pemerintah dalam memberdayakan wilayah pertahanan dan membantu tugas pemerintah di daerah dalam meningkatkan akselerasi pembangunan di daerah dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
MANDIKAPAU BARAT SONGSONG JUARA DI LOMBA DESA TINGKAT PROVINSI DAN NASIONAL
Lomba desa ialah kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun sebagai upaya meningkatkan motivasi desa memberdayakan berbagai sektor kehidupan masyarakat, yaitu sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, kamtibnas, partisipasi dalam bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan perempuan. Poin-poin di atas itulah nantinya yang jadi indikator penilaian lomba, ini sebagai wujud pelaksanan otonomi daerah.
ALAM ADALAH TITIPAN ANAK CUCU
Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang selalu diperingati setiap tanggal 5 Juni, diisi dengan beragam kegiatan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar termasuk dengan melibatkan lintas Instansi yang dimotori oleh Badan Lingkungan Hidup Pemkab setempat.
INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (ILPPD)

INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH (ILPPD)
KABUPATEN BANJAR
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2009
![]()
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. Berkat rahmat, karunia dan hidayah Nya jualah kami dapat menyampaikan informasi tentang pemerintahan daerah dalam bentuk penyampaian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Laporan ini sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat sebagai kewajiban Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
ILPPD ini meliputi :
1. Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi yang terdiri atas Urusan Wajib dan Urusan Pilihan.
2. Penyelenggaraan tugas pembantuan, baik yang diberikan Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan.
3. Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Artikel yang lain...
halaman 7 dari 249









