Peran pendaftaran penduduk dalam pembangunan ialah pendayagunaan data dan informasi sesuai dengan kebutuhan penduduk dan kondisi daerah setempat, hal tersebut penting mengingat kondisi antar daerah sangat bervariasi.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Banjar HG. Khairul Saleh dalam sambutan tertulis dibacakan Staf ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum Drs. H. Daylami Rasyid saat membuka secara langsung Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2009, Selasa, 17 Nopember 2009 di Gedung Serba Guna SD Internasional Kabupaten Banjar.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Banjar selanjutnya akan diatur oleh peraturan Daerah, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan dibidang Administrasi Kependudukan, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
Karena menurutnya data hasil pendaftaran penduduk berupa statistik kependudukan dan laporan-laporan merupakan aset bangsa yang sangat berharga karena dapat didayagunakan oleh semua pihak, baik untuk kepentingan pelayanan publik maupun untuk perencanaan pembangunan yang berwawasan kependudukan.
Untuk itu tidaklah ada tata kelola administrasi kependudukan yang akan berhasil tanpa peran serta kita semua, baik kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa. Sebab dikatakan, sebuah negara berpeluang maju atau sebaliknya tergantung bagaiman negara tersebut mengelola data kependudukan.
Karenanya semua negara maju memiliki database yang menyangkut Informasi Administrasi Kependudukan yang lengkap dan akurat. Hal itu terkait dengan hampir seluruh perencanaan kerja, rencana kebijakan pemerintah dan rencana pembangunan, dimana akan dapat tercapai dengan tepat bila didukung data kependudukan yang lengkap dan akurat.
Ia berharap dengan dilaksanakannya pertemuan ini berarti kita telah melakukan salah satu upaya untuk lebih mengetahui dan dapat memperbaiki kondisi dari Administrasi Kependudukan kita saat ini, oleh sebab itu kepada semua peserta pertemuan yang hadir pada hari ini saya harapkan agar dapat mengikutinya dengan sungguh-sungguh dan berperan aktif.
Pada gilirannya, Drs. H. Fahrurazie,B,M.Si melaporkan kegiatan ini bertujuan mengefektifkan, mempertajam dan mempertegas kembali UU Nomor 23 tahun 2009 tentang administrasi Kependudukan, agar nantinya bisa berjalan secara maksimal dan menyeluruh di wilayah kabupaten Banjar Banjar. Sehingga nantinya akan diperoleh data kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta terpenuhinya hak azasi orang setiap dibidang pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kegiatan yang dilaksanakan selama sehari ini diikuti jajaran kecamatan dan kelurahan serta desa dengan jumlah peserta sebanyak 19 Camat, 13 orang lurah dan 277 kepala desa atau pembakal. Bertindak sebagai nara sumber pada kegiatan tersebut diantaranya Bagian Hukum Setda Banjar, Bagian Tata Pemerintahan Setda Banjar Bidang Administrasi Kependudukan serta Bidang Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar.(ifan/abdi/yanto.171109)


